- A.Masa Awal Pendirian
Pendirian sekolah secara resmi dibuka pada tanggal 1 Agustus 1941 dengan nama MULO (Middlebare Uitgebreit Lagere Onderwijs) oleh Bupati Pamekasan Raden Ario Abdoel Aziz atas persetujuan Pemerintah Hindia Belanda melalui Dept. O & E (Departement Van Onderwijs and Eridienst) di Batavia. Pada tahun 1943 di bawah pemerintahan Jepang melalui Kantor Pengajaran (Bunkoo Kyoku) di Jakarta Sekolah Menengah Pertama pengganti MULO didirikan di Pamekasan dan Pemerintah Jepang menamakannya sebagai sekolah Madoera Chuugakko walaupun masyarakat Pamekasan tetap menyebutnya SMP Pamekasan. Sekolah tersebut menempati gedung bekas EIS (Lagere School)
di Balaikambang (sekarang SMPN 2 Pamekasan). Sejak September 1944
sekolah tersebut pindah ke gedung exs. MULO di Jungcangcang sampai
akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Pamekasan.
- B.Patah Tumbuh Hilang Berganti
Pada
tanggal 16 Oktober 1946 pimpinan sekolah diserahterimakan dari Bapak
Djojonegoro ke Bapak Moh. Halil. Dua tahun kemudian pimpinan sekolah
diganti Bapak Djajisman hingga awal 1951. Pimpinan sekolah selanjutnya
dijabat oleh Bapak K. Moh. Wasik sampai akhir 1969.
Mulai
awal 1970 sekolah ini dinahkodai oleh Bapak Sukardhy Asmara. Periode
ini dapat dikategorikan sebagai peralihan dari pola pendidikan lama
menuju moderenisasi di berbagai bidang. SMP –SMP unit baru bermunculan
khususnya di wilayah kecamatan. Periode kepemimpinan setelah itu silih
berganti seperti yang tertulis dalam periodisasi kepala sekolah.
- C. Sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sekolah
Standar Nasional (SSN) merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti memenuhi tuntutan Standar
Pelayananan Minimum (SPM) sehingga diharapkan mampu memberikan layanan
pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi
sesuai standar nasional yang ditetapkan.
Seleksi
sekolah calon SSN dilakukan oleh Direktorat PSMP berdasarkan mekanisme
penilaian dan verifikasi sebagai bagian dari proses seleksi. Berdasarkan
hasil seleksi, SMP Negeri 1 Pamekasan mulai tahun pelajaran 2004/2005
menandatangani kontrak perjanjian pelaksanaan kegiatan sebagai calon SSN
dengan Direktorat PSMP sebagai jaminan pelaksanaan program yang sesuai
dengan usulan terdapat dalam RPS disertai dengan bantuan dana (bock-grant) untuk mendukung kelancaran proses kegiatan.
Monitoring
dan Evaluasi (ME) dilakukan setiap akhir tahun pelajaran sebagai wujud
pembinaan Direktorat PSMP, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota bagi sekolah penerima block- grant SSN. Tiga tahun pelaksanaan kontrak perjanjian block-grant
berjalan lancar dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, maka
tanggal 26 Desember 2006, SMP Negeri 1 Pamekasan ditetapkan sebagai
Sekolah Standar Nasional (SSN) melalui Surat Keterangan/sertifikat dari
Direktorat Pembinaan SMP Nomor 2270/C3/LL/2006.
- D.Sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) merupakan sekolah yang sudah memenuhi
seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu
pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Coperation and Development
(OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu
dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum
internasional.
Sesuai
dengan konsepsi SBI di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah
memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggaraan
pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka
dapat dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan
pemenuhan delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja kunci minimal
(delapan unsur) dan dan indikator kinerja kunci tambahan (berbagai unsur
x).
Penyelenggaraan
SBI diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan
bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”
Untuk
memenuhi UUSPN 20/2003 Pasal 50 ayat (30) diatas, tahap awal (tahun
2007) pemerintah melalui Direktorat Pembinaan SMP menetapkan 100 SMP
se-Indonesia termasuk SMP Negeri 1 Pamekasan menjadi Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) dan menjadi satu-satunya SMP di Madura
yang dirintis sebagai RSBI ditahun pertama seleksi RSBI (SK Dir.PSMP No.
954/C3/KP/2009)
Tiga tahun berjalan SMP Negeri 1 Pamekasan berupaya memenuhi IKKM dan
IKKT mulai dari Pemenuhan Akreditasi Sekolah, standar kurikulum, standar
pembelajaran, pemenuhan sarana maupun pembiayaan, dilaksanakan secara
bertahap dan dengan skala prioritas sehingga mudah-mudahan dalam waktu
tidak lama ditetapkan menjadi SBI.
0 komentar:
Posting Komentar